Download Skripsi (Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dan Perjanjian Kerja)
Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang ketenagakerjaan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak. Perjanjian kerja yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa : Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Semua peraturan di atas pada kenyataannya sangat berlawanan dengan kondisi yang ada saat ini, karena banyak juga dari anak-anak yang masih berumur dibawah 13 (tiga belas) tahun melakukan pekerjaan sebagai artis cilik dan dengan waktu kerja yang sangat padat yaitu lebih dari 3 (tiga) jam sehari, untuk artis cilik yang bekerja sebagai pemain sinetron sehingga mengganggu waktu sekolah, fisik, mental, dan sosial artis cilik tersebut.
Akibat perjanjian kerja antara rumah produksi film sinetron dengan artis cilik banyak menimbulkan dampak negatif seperti yang dialami oleh artis cilik bernama Kemal Fathurrahman, karena terlalu padatnya jadwal pemutaran film maka berdampak langsung dengan terganggunya waktu sekolah.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan: “bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Beradasarkan Undang-undang Perlindungan Anak juga dicantumkan bahwa Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Berdasarkan keadaan beserta masalah yang telah disebutkan di atas, maka penulis memiliki keinginan melakukan penulisan hukum berupa skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIS CILIK DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN RUMAH PRODUKSI SINETRON DIHUBUNGKAN DENGAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”
Silahkan Download Skripsi (Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dan Perjanjian Kerja) dilink “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIS CILIK DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN RUMAH PRODUKSI SINETRON DIHUBUNGKAN DENGAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”
Password: 8NxmC0C1
Download Skripsi (Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dan Perjanjian Kerja)
4/
5
Oleh
Unknown