Download Skripsi Hukum (Tinjauan Hukum Mengenai Pencantuman Klausula Eksonerasi)
Salah satu hal penting dalam upaya perlindungan konsumen adalah pencantuman klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli. Undang-undang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara bebas membuat dan melaksanakan perjanjian, sepanjang tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini merupakan perwujudan asas kebebasan berkontrak. Fungsi pencantuman klausula baku dalam suatu perjanjian dimaksudkan untuk dapat lebih mengefektifkan waktu dalam bertransaksi, selain itu untuk memberikan kemudahan bagi para pihak yang bersangkutan.
Klausula eksonerasi merupakan klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen atau penyalur produk (penjual. Namun pencantuman klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian dapat memberikan dampak yang negatif bagi konsumen. Hal ini menjadikan konsumen hanya memiliki pilihan menerima atau menolak perjanjian tersebut. Contoh klausula eksonerasi adalah “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”. Klausula tersebut dapat ditemukan pada bukti pembelian di beberapa produsen tertentu atau pada situs jual beli yang dilakukan secara elektronik.
Para pelaku usaha atau pengelola situs seringkali mencantumkan klausula eksonerasi yaitu klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab dari produsen pada konsumen. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pencantuman klausula baku dalam suatu perjanjian jual beli diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli bertentangan dengan hak konsumen untuk mendapatkan ganti kerugian. Namun pencantuman klausula eksonerasi secara sepihak tersebut tidak dapat menghilangkan hak konsumen untuk mendapat ganti kerugian. Jika konsumen merasakan kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya, konsumen berhak atas penggantian kerugian yang layak, sehingga terlihat adanya ketidakseimbangan posisi antara produsen (penjual) dan konsumen dalam pencantuman klausula eksonerasi. Untuk itu diperlukan suatu sarana bagi peningkatan perlindungan terhadap penggunaan klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian jual beli.
dilink berikut Tinjauan Hukum Mengenai Pencantuman Klausula Eksonerasi
Password: wBS3mJZl
Download Skripsi Hukum (Tinjauan Hukum Mengenai Pencantuman Klausula Eksonerasi)
4/
5
Oleh
Unknown