Download Skripsi Hukum (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Perdagangan Ilegal Satwa Liar)
Perdagangan satwa liar secara ilegal menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di Indonesia. Satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal berdasarkan berbagai fakta yang ditemukan dilapangan kebanyakan adalah hasil tangkapan dari alam, bukan dari penangkaran. Jenis-jenis satwa liar yang dilindungi dan terancam punah juga masih diperdagangkan secara bebas di pasar-pasar hewan seluruh Indonesia.
Perdagangan secara ilegal satwa-satwa liar yang dilindungi di Indonesia salah satu pemicu sehingga semakin marak adalah lemahnya penegakan hukum dan perlindungan satwa liar tersebut. Perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang terjadi dengan terbuka di sejumlah tempat. Satwa-satwa langka yang dilindungi sangat mudah ditemukan terjual di berbagai di pasar-pasar burung. Seperti kakak tua jambul kuning, padahal UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah jelas melarang kegiatan tersebut. Perdagangan dan kepemilikan satwa yang dilindungi adalah dilarang (pasal 21). Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimum Rp.100 juta (Pasal 40). Perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dengan demikian adalah merupakan suatu tindak pidana.
Hukum juga merasa perlu melindungi satwa liar yang hampir punah berikut ekosistemnya tentu bukan tanpa alasan. Satwa-satwa liar tersebut seperti halnya manusia merupakan bagian dari alam dan juga bagian dari lingkungan ataupun ekosistem. Kepunahan berbagai hewan-hewan yang dianggap langka tersebut apabila terjadi, bukan mustahil akan mengakibatkan terganggunya ekosistem dan keseimbangan alam seperti misalnya rantai makanan maupun habitat dan keberadaan hewan langka tersebut.
Penegakan hukum terhadap perlindungan satwa liar dan langka itu sendiri pada hakikatnya merupakan upaya penyadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan khususnya satwa liar secara berkelanjutan. Bentuk-bentuk kegiatan tersebut antara lain berupa pemberian informasi, penyuluhan, kampanye, pendirian berbagai suaka margasatwa dan hutan lindung, operasi penertiban sampai penindakan secara hukum termasuk pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya ataupun akibat yang terjadi jika satwa-satwa tersebut terus diperdagangkan secara bebas harus lebih ditingkatkan.
Silahkah Download Skripsi Hukum (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Perdagangan Ilegal Satwa Liar) dilink berikut Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Password: AjIeKVAk
Download Skripsi Hukum (Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perdagangan Perdagangan Ilegal Satwa Liar)
4/
5
Oleh
Unknown