Download Skripsi Kehutanan Terlengkap dan Gratis
Pencemaran lintas batas akibat kebakaran hutan: suatu perspektif dari ekologi dan hukum lingkungan internasional |
Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Tercatat rekor kebakaran hutan di dunia selalu dipecahkan di Indonesia, kebakaran hutan yang cukup besar pernah terjadi di Kalimantan Timur pada 1982/1983, yang menghanguskan 3,5 juta hektar hutan yang merupakan rekor terbesar kebakaran hutan dunia setelah kebakaran hutan di Brazil yang mencapai 2 juta hektar pada tahun 1963. Rekor kemudian dipecahkan kembali oleh kebakaran di beberapa wilayah Indonesia pada 1997/1998 yang melalap 11,7 juta hektar hutan. Data dari Direktoral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menunjukan bahwa kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun sejak 1998 hingga 2002 tercatat sekitar antara 3000 hektar dan 515 ribu hektar.
Kebakaran lahan dan hutan yang hampir terjadi setiap tahun di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau, sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan, tidak saja menimbulkan dampak terhadap kondisi sosio-ekonomi masyarakat sekitarnya, namun juga sering kali menyebabkan pencemaran asap lintas batas (transboundary haze pollution) ke wilayah negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Asap dari kebakaran hutan dan lahan itu ternyata telah menurunkan kualitas udara dan jarak pandang di region Sumatera dan Kalimantan, termasuk Singapura, Malaysia, Brunei, serta sebagian Thailand.
Pencemaran asap ini (haze pollution) yang disebabkan oleh kebakaran hutan saat sekarang ini sudah sampai pada tingkat pencemaran yang bersifat lintas batas telah menjadi bagian utama dalam masalah lingkungan yang mampu mengganggu peradapan ekosistem kehidupan.. Pencemaran lintas batas ini dengan segala konsekuensinya pada prakteknya telah mulai disikapi secara serius oleh semua komunitas dunia dalam setiap tingkatan baik itu bersifat lokal, nasional, regional maupun global.
Kecemasan terhadap pencemaran lintas batas akibat kebakaran hutan ini telah menjadi perhatian regional, terbukti dengan dijadikannya masalah pencemaran asap lintas batas sebagai topik bahasan dalam kerja sama ASEAN (Association of South East Asian Nations) yaitu sejak tahun 1990 negara-negara ASEAN telah melakukan berbagai bentuk kerja sama untuk menanggulangi masalah kabut asap. Mulai dari pembentukan ASEAN Haze Technical Taks Force; Sub-Regional Fire Fighting Arrangements; ASEAN Regional Haze Action Plan (ARHAP); hingga Persetujuan ASEAN mengenai Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang telah ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada bulan Juni 2002, dan telah berlaku sejak tanggal 25 November 2003.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download skripsi kehutanan terlengkap dan gratis dilink berikut Pencemaran lintas batas akibat kebakaran hutan: suatu perspektif dari ekologi dan hukum lingkungan internasional |
Password: f89JH0zM
Rujukan: http://www.4skripsi.com/
Download Skripsi Kehutanan Terlengkap dan Gratis
4/
5
Oleh
dany