Download Skripsi Hukum Terlengkap dan Gratis
Password: 8dLTUm1O
Rujukan: http://www.4skripsi.com/
Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen di PT. Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang Lhokseumawe |
Perjanjian pembiayaan adalah perjanjian yang tidak ada diatur di dalam KUHPerdarta, tetapi hidup di dalam pergaulan masyarakat berdasarkan asas yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian. Sejak dahulu walaupun belum ada suatu Peraturan Perundang-undangan yang mengatur, namun perjanjian pembiayaan telah dilakukan orang, karena disamping Buku III KUHPerdata sifatnya terbuka, juga karena perjanjian ini sangat membantu para pihak lebih-lebih bagi para ekonomi lemah, dalam hal yang bersangkutan hendak memiliki suatu barang. Jadi pada umumnya oleh undang-undang setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian asal saja sesuai dengan undang-undang itu sendiri, sehingga mereka akan tertarik kepada apa yang secara tegas dinyatakan dalam perjanjian itu (open system), dengan demikian keinginan para pihak yang paling dominan.
Hadirnya pembiayaan konsumen sehubungan dengan dikeluarkannya Paket Kebijaksanaan Bidang Pasar Modal dan lembaga Keuangan pada bulan Desember 1988, yang dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dipandang perlu untuk memperluas sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat, sehingga peranannya sebagai sumber dana pembangunan semakin meningkat. Dalam memberikan fasilitas pembiayaan konsumen, perusahaan pembiayaan konsumen membuat perjanjian pembiayaan konsumen, yang mengatur tentang penyediaan dana bagi pembelian barang-barang tertentu.
Bentuk dari perjanjian pembiayaan konsumen biasanya dituangkan dalam perjanjian baku. Bentuk ini dipakai oleh karena adanya segi positif dari perjanjian baku, yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki segala sesuatunya dilakukan secara praktis, cepat dan efisien, serta terencana, tanpa mengabaikan kepastian hukum. Perjanjian pembiayaan konsumen pada dasarnya adalah kewajiban untuk memenuhi suatu perikatan, di mana suatu perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian atau undang-undang. Pembiayaan konsumen juga merupakan perjanjian, maka dapat disimpulkan bahwa pembiayaan konsumen merupakan suatu perjanjian yang menghasilkan perikatan.
Dalam perjanjian pembiayaan konsumen, pada dasarnya akan melahirkan suatu mekanisme, di mana pihak yang mampu ingin memperoleh keuntungan dari dana yang dimiliki dan pihak yang kurang mampu berhasrat untuk membeli barang dengan cara yang memungkinkan baginya. Oleh karena itu diperlukan suatu bentuk konkrit hubungan para pihak tersebut yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Seperti telah dikemukakan di atas, bahwa perjanjian pembiayaan konsumen muncul karena faktor perekonomian yang semakin sulit serta kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dapat memperolehnya melalui fasilitas permbiayaan konsumen dari perusahaan pembiayaan konsumen. Akan tetapi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan konsumen, bahwa pihak yang mendapatkan sejumlah dana atau pinjaman tersebut harus dapat melunasi kembali.
Pembiayaan konsumen ini sangat membantu masyarakat didalam pemenuhan kebutuhan akan barang-barang konsumtifnya seperti sepeda motor, alat-alat elektronik, mobil, perabotan rumah tangga, dan lain-lain. Hanya saja dalam pemberian fasilitas pembiayaan tersebut, para pihak lembaga keuangan harus bertindak secara ekstra hati-hati. Di karenakan dari pembiayaan tersebut akan timbul sejumlah resiko yang cukup besar, apakah dana dan bunga dari kredit yang dipinjamkan dapat diterima kembali atau tidak. Suzuki finance merupakan kerja sama antara ITOCHU Corporation dengan SUZUKI Motor Corporation. Yaitu dimana ITOCHU merupakan perusahaan yang bergerak diberbagai macam bidang usaha. Salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup ini adalah SUZUKI Corporation yang merupakan produsen kendaraan bermotor. Demi peningkatan penjualan kendaraan bermotor yang diproduksi oleh SUZUKI Corporation, maka ITOCHU Corporation membentuk satu perusahaan lagi dengan nama PT. SUZUKI Finance, yang bergerak dibidang pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen yang dilayani PT. SUZUKI Finance juga hanya pembelian kendaraan bermotor pada SUZUKI Corporation.
Selengkapnya silahkan download skripsi hukum terlengkap dan gratis dilink berikut ini Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen di PT. Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang LhokseumawePassword: 8dLTUm1O
Rujukan: http://www.4skripsi.com/
Download Skripsi Hukum Terlengkap dan Gratis
4/
5
Oleh
dany